Dee Stories

Kumpulan artikel parenting yang ditulis oleh blogger parenting Indonesia.
Suka travelling & kuliner. Konselor ASI &MPASI.

Pentingnya Ruang Menyusui Di Lingkungan Kerja



Menurut Undang-Undang ibu bekerja tetap bisa menjalankan haknya untuk menyusui, hal ini dijamin oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 83:“Pekerja atau Buruh Perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu bekerja.”
Tempat kerja wajib mendukung ibu bekerja dalam memenuhi hak menyusui, dengan cara menyediakan fasilitas khusus ibu menyusui. Sebagaimana yang tercamtum dalam pasal 128 Undang-Undang No 36 Tentang Kesehatan ; “Selama pemberian ASI, keluarga, pemerintah dan masyarakat harus mendukung penuh penyediaan waktu dan fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum. Perusahaan wajib memberikan waktu dan tempat bagi karyawannya yang sedang menyusui.
Penyediaan ruang menyusui ditempat kerja memberikan manfaat bagi kedua belah pihak., bagi karyawan dan juga bagi perusahaan. 

 
perlengkapan ASIP bagi ibu bekerja


Manfaat Bagi Pekerja :
1. Mendapatkan fasilitas yang layak, pantas, dan bersih untuk memerah air susu ibu.
2. Melindungi hak-hak anak-anak pekerja untuk mendapatkan nutrisi terbaik dan paling lengkap, sebagaimana yang dapat disediakan oleh ASI.
3. Dengan memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI, kesehatan anak akan lebih terlindungi dan akan ada pengurangan jumlah klaim biaya kesehatan dari anggota keluarga pekerja.
4. Kaum ibu yang menyusui akan menikmati manfaat fisik maupun psikologis, yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terjadap kinerja dan produktivitasnya di tempat kerja.
5. Anak-anak yang mendapatkan ASI lebih sehat dan tidak terlalu rentan terhadap penyakit, yang membuat kaum ibu yang menyusui memiliki tingkat kekhawatiran yang lebih rendah tentang anak-anaknya dan dapat lebih menitikberatkan fokusnya pada pekerjaan mereka. Hal ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Manfaat Bagi Perusahaan :
1. Tingkat Absensi yang Lebih Rendah
Ibu-ibu yang memberikan susu formula pada bayinya absen dari tempat kerja satu hari lebih banyak dibandingkan ibu-ibu yang memberikan ASI pada bayinya.
2. Mempertahankan Pekerja yang Berprestasi
Tingkat perputaran keluar masuk pekerja yang tinggi berdampak pada biaya tinggi bagi perusahaan. Para pengusaha berkepentingan untuk mempertahankan para pekerja yang berprestasi, termasuk mereka-mereka yang sedang mengambil cuti melahirkan. Studi pada berbagai perusahaan yang memiliki program pendukung pemberian ASI mengungkapkan rata-rata tingkat retensi sebesar 94%.
3. Pencitraan Positif dalam Hubungan dengan Masyarakat
Dengan menyediakan ruang menyusui, perusahaan dapat menarik manfaat dengan terciptanya citra positif di tengah masyarakat.
4. Terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis
Perusahaan yang menyediakan ruang menyusui akan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
5. Penerimaan Penghargaan
Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur memiliki Nakerwan Award bagi perusahaan yang ramah perempuan, dimana salah satu indikatornya adalah penyediaan ruang menyusui di tempat kerja.

Oleh :
Dian Kusumawardani, S.Sos
Ketua Divisi Edukasi & Pelatihan AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia)            Jawa Timur